dejournalindonesia – Untuk para penumpang yang akan berlayar dari bontang dengan tujuan pare-pare,awerange kini di wajibkan yang sudah menerima vaksin, serta tetap menunjukan surat hasil swab antigen negatif.
Dikarenakan Kota Bontang sedang Melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 (PPKM) begitu pun sebaliknya kota pare-pare dan awerange, (29/7/2021).
Welly Sakius Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, menjelaskan bahwa peraturan ini sudah berlaku sejak senin (27/7/2021)
Welly mengatakan dengan adanya peraturan wajib vaksin tentu jumlah penumpang mengalami menurun. Akan tetapi hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 59 tahun 2021 dan SE Wali Kota Bontang nomor: 188.65/1085/BPBD/2021.
“Dasarnya sementara harus pakai vaksin. Berlaku untuk semua kapal,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ada pengecualian, bagi masyarakat yang hendak menjenguk saudara meninggal, atau mengantar kerabat berobat bisa ikut berlayar tanpa vaksin. Namun, harus ada surat keterangan dari dokter atau rumah sakit sedangkan, untuk umur dibawah 12 tahun diimbau tidak melakukan perjalanan sementara waktu.