dejournalindonesia – Pemerintah Kota Bontang, kini mengizinkan untuk Pemulasaran jenazah Covid-19 dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memenuhi syarat.
Ini disampaikan Wali Kota Bontang, Basri Rase usai menggelar rapat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (3/8/2021).
“Sudah bisa. tetapi tidak semua TPU dapat digunakan, karena ada lokasi pemakaman yang sudah penuh, dan harus ada persetujuan dari warga sekitar,” ungkapnya.
Ditambahkan Basri untuk pihak keluarga juga sudah diperbolehkan untuk ikut pemulasaran. Namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku, seperti memakai masker, jaga jarak serta membatasi jumlah yang hadir.
Basri Rase mengatakan akan membentuk tim relawan atau pendamping pemakaman sehingga tidak ada kendala dalam melakukan pemulasaran sebelum diberlakukannya ijin ini.
“Kami targetkan dalam 3 hari ini tim sudah dapat terbentuk. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (Covid-19) sepanjang mengatur mengenai pelaksanaan pemulasaraan jenazah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.