dejournalindonesia – Syarat perjalanan yang diatur dalam surat edaran tersebut berbeda jika dibandingkan dengan SE Menhub Nomor 90. Pasalnya, dalam SE No.90, Kementerian Perhubungan mewajibkan masyarakat yang berpergian melalui jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan bebas covid dengan metode tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
“Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (1/11) lalu.
Budi mengatakan aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang dikonfirmasi atas isi surat edaran tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut aturan yang mewajibkan tes PCR atau antigen bagi masyarakat berpergian dengan motor dan mobil sejauh minimal 250 km.
“Ya (dicabut)” katanya singkat.
Sumber berita : CNN Indonesia telah terbit dengan judul Aturan Naik Motor-Mobil 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dicabut