Dejournalindonesia– Adannya wacana pemekaran wilayah Kota Bontang terus berjalan,tetapi dikatakan Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Bontang Ma’ruf Effendi, pemekaran Kota belum terlalu mendesak.
Ia melihat, secara aspek hukum dimekarkan atau tidak secara aturan menurutnya, keberadaan Kota Bontang jauh sebelum peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan muncul.
Adapun didalamnya ketika ada syarat yang belum terpenuhi terkait setiap wilayah yang ditetapkan sebagai kota harus memiliki 4 kecamatan tidak bisa mengugurkan keberadaan kota tersebut.
‘’Nah itu yang mesti kita pahami,”ujarnya saat dikonfirmasi (10/11/2021).
Ditambahkan, Ma’ruf dengan adanya pemekaran ini disisi manfaatnya dapat meningkatkan aspek pelayanan kepada masyarakat.
Contohnya, Bontang Lestari apabila wilayah ini kita kembangkan menjadi sebuah kecamatan pasti akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administarasi.
“Memudahkan pelayanan tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mengurus surat-surat,”ungkapnya.
Dia pun tidak menolak bahwa masih banyak kendala yang harus dihadapi, Seperti kurangnya sumber daya manusia dan juga anggaran.
“Serta sarana dan prasarananya,”ujarnya.
Diketahui dalam PP 17 tahun 2018 pemekaran wilayah kecamatan mengacu pada pasal 5 disebutkan mengacu pada 3 syarat teknis. Yakni kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis