Raperda Penangganan Banjir Digodok, Berikut Penjelasan Anggota Komisi III DPRD Bontang

dejournalindonesia– Anggota Komisi III DPRD Bontang Agus Suhadi membeberkan muatan rancangan peraturan daerah tentang penanganan banjir.

Dikatakan Agus Suhadi, Raperda tersebut akan lebih rinci mengatur soal program penangan banjir. Seperti, pembuatan polder, pembebasan lahan untuk area serapan banjir serta normalisasi sungai.

‘Semua tehnis soal penanganan banjir akan dimuat disini,” ujar Agus Suhadi, Selasa (10/11/2021) siang.

Dikatakan Agus Suhadi, salah satu keuntungan dari perda tersebut yakni program yang akan disusun oleh Pemerintah mengenai penangan banjir lebih maksimal.

Menurutnya, program penanganan banjir selama ini di Bontang hanya dilakukan secara parsial saja. Serta tidak menyelesaikan akar masalah dari banjir tersebut.

“Kalau selama ini kan parsial saja, harusnya secara menyeluruh dan berkelanjutan. Perda ini akan lebih mengatur mengenai hal itu,” pungkasnya

Diapun berharap, dengan adanya perda tersebut bencana banjir di Kota Bontang bisa lebih diatasi. Sebab, banjir telah banyak merugikan masyarakat sejak Kota Bontang berdiri 20 tahun silam.

“Semoga Raperda ini bisa selesai seperti yang ditargetkan, agar banjir di Kota Bontang bisa lebih diatasi,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Previous post Semua Anggota DPRD Kaltim Bekerja Untuk Rakyat
Next post Agus Suhadi Minta Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai Di Awasi Dengan Ketat