foto Ilustrasi
Dejournalindonesia – Pada 2022 mendatang, tarif listrik diperkirakan bakal naik untuk 13 golongan. Meski begitu, keputusan ini belum dipastikan. Pasalnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut bahwa pihaknya baru mendiskusikan hal tersebut dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Jadi, kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tarif adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan,” ujar Rida.
Menurut Rida, penentuan tarif listrik non subsidi bergantung pada beberapa faktor, termasuk nilai tukar (kurs), harga minyak mentah, hingga inflasi.
Sementara itu, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian sehingga berdampak pada anggaran pemerintah sejak 2017 lalu. Saat ini, harga listrik yang diterapkan adalah Rp1.444,70 per kWh untuk tegangan rendah kisaran 1.300 VA hingga 200 kVA. Ada pula tarif Rp1.352 per kWh untuk penerangan jalan umum.
Sumber berita : Okezone telah terbit dengan judul Tarif Listrik Naik Tunggu Ketokan Palu Banggar