foto Ilustrasi
Dejournalindonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dimana tarif kenaikannya sebesar 12% di tahun 2022.
Menurutnya, rokok adalah produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat. Sehingga dilakukan kenaikan harga agar makin tak terjangkau.
“Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).
Apalagi rokok adalah penyebab kematian nomor dua di dunia dan juga penyebab meningkatnya risiko stunting. Kondisi ini tentu tidak baik bagi Indonesia terutama dari sisi perekonomian.
“Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5% lebih tinggi tinggi dibandingkan tidak merokok. Dan negara yang memiliki tenaga kerja stunting cenderung memiliki pendapatan perkapita lebih rendah,” kata dia.
Kemudian, di masa pandemi ini perokok lebih berisiko 14 kali lebih tinggi terinfeksi Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok. Lalu penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk kategori berat dibandingkan yang tidak.
“Oleh karenanya, dengan bahaya rokok ini pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai,” kata dia.
Dengan kenaikan ini diharapkan tingkat prevalansi merokok masyarakat bisa menurun. Ditargetkan prevalensi merokok terutama anak usia 10-18 tahun bisa turun menjadi 8,83% di tahun depan dari saat ini 8,97%.
“Kebijakan tarif CHT dilakukan agar mendorong rokok makin tidak terjangkau masyarakat yang kita lindungi yakni anak-anak dan orang miskin,” pungkasnya.
Sumber berita :CNBCINDONESIA telah terbit dengan judul Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok 12% di 2022