Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Jumat 28 Januari Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Dejournalindonesia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian, pada Jumat 28 Januari 2022. Sebelumnya kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.

“Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” kata Ramadhan dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (26/1/2022).


Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial dan menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak.

Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya diksi “tempat jin buang anak” bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran “tempat yang jauh”.

Sumber berita : iNews.id telah terbit dengan judul Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Jumat 28 Januari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Previous post Bulog Tak Masuk Masuk Holding BUMN Pangan Ini Alasan Erick Thohir
Next post Sel Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat,Puan Maharani Minta Kapolri Mengusut Tuntas