Merugikan Negara Rp 424 Juta, 2 Mantan Direktur PT BME Ditahan

Dejournalindonesia – Kejaksaan Negeri Bontang (Kejari) telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Bontang Migas dan Energi (BME) pada tahun 2017.

Kedua tersangka merupakan mantan direktur PT BME, inisial MT pernah menjabat pada periode Januari-juli 2017. Dan KR menjabat selama periode Juli sampai september 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin, melalui Kepala Seksi Intelijen Hendri Sipayung menjelaskan kedua tersangka kini telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Bontang selama 20 hari sejak 23 Februari 2022 sampai dengan 14 Maret 2022  yang sesuai dengan surat perintah penahanan.

Ia pun mengatakan, berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat Daerah Kota Bontang kerugian yang dialami Negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp.474.186.525.

Untuk diketahui bahwa PT. BME telah mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Kota Bontang melalui APBD sebanyak Rp 3 Miliar dan dari Koperasi Praja sebesar Rp30.235.000 sebagai pemegang saham.

Keduanya diketahui pula melakukan pembiayaan belanja PT. BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017. Antara lain,Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL)2017 sebesar Rp 48.326.500,Beban Keuangan SPPD sebanyak Rp 42.013.000, pembelanjaan kantor Rp11.200.336 serta beban belanja lainnya yang mencapai Rp1.740.000.

Dan pembiayaan untuk kesejahteraan karyawan sebesar Rp6.800.000 employee gathering Rp 61.798.700, biaya lembur pegawai Rp18.771.245 serta untuk pesangon yang mencapai Rp 40.174.254.

“Bila ditotal semua pengeluaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran PT. BME tahun 2017 sebanyak Rp 230.824.035,”ucapnya.

Ditambahkan Hendri pada bulan November tahun 2017 tersangka KR           yang saat itu menjabat Direktur PT. BME melakukan pengambialihan jaringan gas dari PT.BBG tanpa ada keputusan dari RUPS. Sehingga berakibat adanya beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sebesar Rp 52.395.000.

Atas perbuatan tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Previous post Wali Kota Basri Rase Resmikan Pembangunan Vihara Pertama di Bontang
Next post Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Menerima Kunjungan Organisasi Pers Kaltim