Aturan THR Terbit Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Pengusaha Penuhi Hak Pekerja

Foto :Ilustrasi

Dejournalindonesia – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR ) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai SE tersebut, perusahaan diharuskan membayar THR dengan penuh, tidak mencicil atau menunda pembayaran.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.

“Kami meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat, Sabtu (9/4/2022).

Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Dia menyebut dalam kondisi masyarakat saat ini, pemberian THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Sumber berita: Okezone telah terbit dengan judul Aturan THR Lebaran 2022 Terbit, Buruh Minta Semua Pengusaha Penuhi Hak Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Previous post Bantu Kaum Dhuafa, Warung Ikhlas Bontang Berbagi Di Jumat Berkah
Next post Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa Saat Demonstrasi Di Gedung DPR RI