Dejournalindonesia – Wali Kota Bontang Basri Rase melarang kegiatan takbir keliling saat malam idul fitri 1443 H guna mencegah kerumunan.
Basri meminta masyarakat melakukan takbir di masjid,musola, dan rumah masing-masing. Karena takbiran keliling dapat memicu kerumunan massa.
Keputusan meniadakan takbiran keliling yang berpotensi menghadirkan kerumunan ini juga sesuai dengan panduan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 dan nomor 19 Tahun 2022, serta keppres nomor 11/2020 tentang Kondisi Darurat.
“Jangan Jemawa walaupun sudah ada kelonggaran, tapi ini masih pandemi takbiran di masjid kan bisa,”ujarnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan perjalanan saat mudik sehingga dapat menjalankan lebaran dengan nyaman.
“Manfaatkan momen idulfitri ini bersama keluarga jangan melakukan kegiatan seperti konvoi dan lain-lainya,”Ucapnya.