Dejournalindonesia – Rumah Adat Kampung Guntung ditetapkan sebagai Rumah Restorative Justice Etam Rakat oleh Kejaksaan Negeri Bontang.
Terobosan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang. Kali ini, melakukan sosialisasi dan launching Kampung Restorative Justice Etam Rakat. Kegiatan itu digelar di Rumah Adat Kelurahan Guntung, Rabu (18/5/2022).
Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif menjelaskan ada 3 (tiga) tahapan untuk syarat Restorative Justice.
“Harus memenuhi syarat. Diantaranya, tersangka pertama kali melakukan tindak pidana ringan. Kedua ancaman pidana maksimal 4 tahun. Ketiga, pidana kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta,”terangnya.
Kalo tidak memenuhi itu. Otomatis tidak bisa dilakukan. Kerena harus melewati tahapan yang ada.
Syamsul Arif berharap tempat tersebut mengedepankan musyawarah mufakat. Artinya, semua unsur dalam menyelesaikan perkara bisa dilakukan di rumah tersebut tanpa ke meja hijau.
“Harapan kami Etam rakyat ini bermanfaat untuk masyarakat Bontang,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengapresiasi inovasi yang dibuat Kejaksaan Bontang. Menurutnya, hadirnya tempat itu mampu memudahkan penanganan perkara secara cepat.Dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Peresmian ini sangat memberikan manfaat dan meningkatkan pelayanan untuk Bontang. Dan hadirnya bisa mengedapankan keseimbangan keadilan,” imbunya.
Dalam launching Kampung Restorative Justice Etam Rakat juga dilakukan diberbagai wilayah di Kaltim secara virtual.