Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Bontang, Kalimantan Timur berinisial AMT (55) ditangkap Polisi Selasa (24/05/2022) . (Dok : Humas Polres Bontang)
Dejournalindonesia – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (PNS) Kota Bontang kembali diringkus Satresnarkoba Polres Bontang akibat kasus sabu-sabu.
AMT dibekuk saat diduga sedang menikmati sabu.Ia ditangkap di jalan pattimura kelurahan Api-api Bontang Utara, selasa (24/05/2022) sekitar pukul 16:00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas, Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas di rumah tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Bontang Utara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan ditemukan AMT yang sedang berada didalam rumah menggunakan atau menghisap sabu,” kata Iptu Mandiyono dalam siaran persnya,”ungkapnya.
Kini AMT beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Bontang Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.