Dejournalindonesia – Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan tindak kekerasan,di Jalan Soekarno Hatta Bontang Barat pada selasa (21/06/2022).
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan tersangka pria berinisial R (42) adalah merupakan mantan suami dari korban.
Diketahui pada Jum’at (17/06/2022) tersangka mengikuti korban hingga kerumah, lalu tersangka mengajak korban untuk rujuk kembali, namun korban menolak permintaan tersangka.
Merasa tidak mendapat respon dan ditolak mentah-mentah dari korban, tersangka langsung memukul korban hingga pingsan.
“Tak hanya melakukan kekerasan terhadap korban, tersangka mengambil barang berharga dari korban diantaranya adalah satu unit motor matic, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 450 ribu,”kata Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Rabu (22/06/2022).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil Rp. 6,4 Juta dan mengalami luka lebam dibagian wajah.
“Saat ini R (42) berhasil diamankan di Polres Bontang, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman 9 tahun penjara,”pungkasnya.