Dejournalindonesia – Kabid Pertanahan, Disperkimtan Bontang, M. Nur akan lebih dulu memastikan status lahan seluas 6 hektare yang ada di RT 1 Kelurahan Kanaan, Bontang Barat yang diusulkan sebagai lahan pemakaman muslim oleh Dewan Bontang.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut sangat rentan karena berbatasan dengan hutan lindung. Sehingga belum diketahui statusnya hutan lindung atau area penggunaan lain. Serta harus dipastikan lebih dulu statusnya.
“Kalau hutan lindung jelas tidak boleh dipergunakan untuk apapun,” ungkapnya. Selasa (21/6/2022).
Disperkimtan akan mengambil titik koordinat sebagai data untuk diupload dipeta lebih dulu memastikan titik perbatasan antara hutan lindung dan area penggunaan lain.
Disisi lain, Disperkimtan Bontang tengah merancang surat edaran untuk mencabut edaran yang ada soal penggunaan lahan area penggunaan lain.
“Masih proses dibagian hukum edaran terbaru ini akan memberikan panduan kepada lurah dan camat untuk melakukan legalisasi aset atau surat menyurat soal lahan,” jelasnya.