Dejournalindonesia – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang melaksanakan pengerjaan rehabilitasi saluran air drainase di Jalan Cipto Mangunkusumo sebelum bundaran sintuk.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPRK Kota Bontang, Anwar Nurdin mengatakan pengerjaan tersebut dengan pagu nilai kontrak sebesar Rp 170.784.262
“Pengerjaan ini bertujuan untuk mengatasi luapan air hujan deras dari kawasan tersebut,” ungkapnya, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut, ia menyebutkan normalisasi ini menggunakan sumber dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bontang yang dianggarkan di tahun 2022 dengan nomor kontrak 602/594/DPUPR.03.
“Untuk waktu rehabilitas drainase akan berlangsung selama 60 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, “ tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bontang, Sutarmin menyebutkan rehabilitas drainase di kawasan tersebut merupakan keluhan dari masyarakat RT 42 pasalnya setiap hujan deras air selalu tergenang dan juga jalan sudah mulai amblas.
“Banyak masyarakat yang mengeluh supaya dilakukan perbaikan parit agar tidak rembes kemana-mana, ditambah kapsulan sebelah kiri kalau mau ke arah bundaran sintuk itu juga sudah mulai amblas sebelum banyak merugikan masyarakat dan tidak menelan APBD banyak jadi saya bantu,” imbuhnya.